Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Boyolali yang Tewaskan 3 Orang

Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Tol Boyolali yang Tewaskan 3 Orang

Ragil Ajiyanto - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 17:27 WIB
Kondisi mobil korban kecelakaan maut di Tol Boyolali, 8/9/2020
Kondisi mobil korban kecelakaan maut di Tol Boyolali, Selasa (8/9/2020). (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Polisi menetapkan sopir mobil Honda CRV dalam kecelakaan maut di tol Boyolali sebagai tersangka. Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan itu mengakibatkan tiga orang tewas.

"Perkembangan penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan tol kilometer 485, sejauh ini kami sudah melaksanakan gelar perkara. Hasilnya sudah mengerucut dengan menetapkan tersangka yaitu pengemudi mobil Honda CRV," kata Kanit Laka Satlantas Polres Boyolali Ipda Utomo di kantornya, Senin (21/9/2020).

Utomo menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk proses hukum kasus kecelakaan di jalan tol Semarang-Solo KM 485, Dukuh Jambean, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali itu. Gelar perkara itu bertujuan untuk meyakinkan penyidik dalam langkah ke depan proses hukum kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari alat-alat bukti yang dikumpulkan, baik keterangan saksi-saksi, olah TKP maupun bekas-bekas yang ditinggalkan dan ditemukan di TKP, RDE (46), pengemudi mobil Honda CRV L 1225 I ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk pengemudi mobil sedan Mercedes Benz, B 2626 HS, Dadang Setyawan (41), statusnya masih sebagai saksi. Polisi belum bisa memintai keterangan Dadang warga Kota Semarang itu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk perkembangan berikutnya, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil sedan Mercedes Benz, yang mana sampai saat ini belum bisa kami mintai keterangan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit dan masih berkabung, karena anaknya juga menjadi korban dalam peristiwa kecelakaan tersebut," jelas Utomo.

Sementara itu untuk sopir Honda CRV yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Utomo, proses hukumnya dihentikan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan meninggal.

"Jadi untuk kelanjutan proses hukum ini, karena yang kita tetapkan tersangka ini kondisi meninggal dunia (sopir CRV), ini juga ada aturan yaitu sesuai pasal 77 KUHP, karena tersangka meninggal dunia otomatis proses hukumnya dihentikan," ungkap Utomo.

Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di jalan tol Semarang-Solo KM 485.600 di wilayah Dukuh Jambean Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Kejadiannya sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (8/9). Kecelakaan di jalur dari arah Solo menuju Semarang, melibatkan empat kendaraan yakni mobil Honda CRV, sedan Mercedes Benz, truk dan minibus Toyota HiAce. Bahkan, mobil sedan terbalik dan terbakar.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal. Yaitu sopir dan penumpang Honda CRV, L 1225 I, yang merupakan pasangan suami istri, RDE (46) dan SW (44). Keduanya warga Kota Surabaya.

Kemudian, H (4), anak dari Dadang pengemudi mobil sedan Mercedes Benz B 2626 HS warga Kota Semarang. Balita itu meninggal dalam perawatan di rumah sakit. Sedangkan Dadang juga mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads