Polresta Solo kembali menangkap tersangka pelaku penyerangan acara doa jelang pernikahan putri Habib Umar Assegaf di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu. Dua tersangka ternyata sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap.
Kedua tersangka ialah Wahyudi (42) dan Maryanto (45). Mereka ditangkap pada Jumat (18/9) pukul 23.00 WIB dan Sabtu (19/9) pukul 13.00 WIB.
"Keduanya sempat berpindah-pindah tempat. Sampai kemarin pulang ke rumah dan kita tangkap," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Manahan, Banjarsari, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga turut serta melakukan perusakan terhadap barang milik korban. Keduanya melempari mobil korban dengan batu.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan," ungkap dia.
Adapun kedatangan mereka ke lokasi waktu itu berawal dari informasi di grup WhatsApp. Disebutkan dalam grup percakapan itu sedang ada kegiatan yang tidak sesuai keyakinan mereka di lokasi kejadian, sehingga menyebabkan massa berdatangan.
Dengan demikian, total ada 10 orang tersangka yang sudah ditangkap polisi. Ade Safri mengatakan masih ada lima orang dalam pencarian.