Ternyata Pria yang Sabet Warga Pakai Pisau Pengedar Pil Koplo

Ternyata Pria yang Sabet Warga Pakai Pisau Pengedar Pil Koplo

Robby Bernardi - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 14:52 WIB
Jumpa pers kasus pria lukai dua warga, di Mapolsek Pekalongan Selatan, Rabu (16/9/2020).
Jumpa pers kasus pria lukai dua warga, di Mapolsek Pekalongan Selatan, Rabu (16/9/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Polisi mengungkap seorang pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang mengamuk dan melukai dua warga dengan pisau adalah pecandu dan pengedar pil koplo. Pria berinisial IS alias Arifin (30) itu mengamuk gegara ditegur saat menggeber gas motornya.

"Kami lakukan pengembangan, hasilnya pelaku yang masih dalam pengaruh obat-obatan, ternyata pemakai dan diduga juga mengedarkan," kata Kapolsek Pekalongan Selatan, Kompol Basuki, saat ditemui detikcom di kantornya, Rabu (16/9/2020).

Basuki menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang terjadi di Landungsari, Pekalongan pada Selasa (15/9) kemarin itu. Polisi juga telah menggeledah rumah Arifin di Yosorejo, Pekalongan Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggeladahan tersebut, polisi mendapatkan ribuan pil koplo berbagai jenis yang biasa dikonsumsi dan juga diedarkan oleh pelaku.

Selain itu, polisi juga mendapati berbagai macam senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti keluarganya, yaitu ketika pelaku marah tanpa alasan dan pengaruh pil koplo. Senjata tajam itu di antaranya pedang 1 meter, dua samurai ukuran 70 cm, satu kapak genggam, satu golok dan satu belati.

ADVERTISEMENT

"Saat melakukan (aksinya melukai dua warga), pelaku masih dibawa pengaruh obat-obatan terlarang," ungkap Basuki.

Barang bukti yang didapat polisi langsung diamankan ke Polsek Pekalongan Selatan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng mengatakan polisi telah menetapkan Arifin sebagai tersangka.

"Siang kami periksa lagi, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan," kata Ahmad Sugeng.

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri belum bisa dimintai keterangan lebih jauh, mengingat masih dalam pengaruh obat-obatan.

Ahmad menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan salah satu korban yakni Dadang Septiarso (59). Sedangkan untuk korban Agus Supriyadi (26), belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya kritis.

"Untuk korban yang satu masih kritis ya. Terluka di perut samping kiri. Korban masih koma dan kritis, nanti perkembangan kami sampaikan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengamuk gegara ditegur saat menggeber gas motornya. Pria itu lalu melukai dua warga dengan pisau.

Peristiwa ini terjadi depan rumah para korban yakni di Jalan Ki Hajar Dewantara, Landungsari, Pekalongan Timur, Selasa (15/9) pukul 06.30 WIB. Akibat peristiwa ini, dua warga terluka yakni Agus Supriyadi (26) dan Dadang Septiarso (59) selaku Ketua RT 04 RW 11.

Keduanya langsung dilarikan warga ke RS Siti Khodijah. Menurut salah seorang saksi, yang juga tetangga korban, sebelum peristiwa itu terjadi pelaku sempat mondar-mandir di sekitar rumah korban.

Kasat Reskrim Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng mengatakan kondisi korban Agus koma. Sementara, korban Dadang dalam kondisi sadar dan luka di lengan kiri.

"Untuk kondisi korban atas nama Agus masih koma, karena mengalami luka yang serius di bagian perut dan paha," terang Ahmad Sugeng, Selasa (15/9).

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads