Tok! Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun

Tok! Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 15:28 WIB
Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni menjalani sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, di Kejaksaaan Negeri Purworejo, Selasa (15/9/2020).
Raja Toto dan Ratu Fanni menjalani sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, di Kejaksaaan Negeri Purworejo, Selasa (15/9/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo, Jawa Tengah memasuki agenda sidang vonis hari ini. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dinyatakan bersalah. Toto divonis hukuman 4 tahun penjara dan Fanni 1 tahun 6 bulan.

Sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat digelar secara online di tiga tempat yang berbeda dengan video conference dari masing-masing ruangan. Sidang sengaja digelar secara online berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Selaku hakim ketua, Sutarno memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Purworejo, kemudian pihak terdakwa yakni Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang merupakan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat berada di Rutan Purworejo. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9/2020).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Totok Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Putusan yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Untuk diketahui, dalam kasus ini Raja Toto dituntut lima tahun bui, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Raja Toto dan Ratu Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak juga video 'Membuka Selubung Keraton Agung Sejagat':

[Gambas:Video 20detik]



Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.

"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Diketahui, sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.

Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang vonis kemudian diagendakan pada Senin (14/9) mulai pukul 13.00 WIB. Namun, setelah semua pihak terkait menunggu kesiapan hakim hingga sore, sidang vonis hari ini akhirnya kembali ditunda.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads