Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.
"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.
Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Baca juga: Lift yang Jatuh Milik Pribadi Ketua DPRD DIY |
Sidang vonis kemudian diagendakan pada Senin (14/9) mulai pukul 13.00 WIB. Namun, setelah semua pihak terkait menunggu kesiapan hakim hingga sore, sidang vonis hari ini akhirnya kembali ditunda.
(rih/sip)