Tok! Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun

Tok! Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 15:28 WIB
Raja Toto Santosa dan Ratu Fanni menjalani sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, di Kejaksaaan Negeri Purworejo, Selasa (15/9/2020).
Raja Toto dan Ratu Fanni menjalani sidang vonis kasus Keraton Agung Sejagat, di Kejaksaaan Negeri Purworejo, Selasa (15/9/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa yakni Muhammad Sofyan dan JPU Masruri Abdul Aziz mengaku pikir-pikir. Untuk melakukan langkah selanjutnya, pengacara akan meminta waktu kepada pihak Rutan Purworejo untuk bisa menemui kedua kliennya itu.

"Atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir. Kami minta kepada pihak rutan agar memfasilitasi kami bertemu dengan klien kami untuk menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, sidang vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sempat ditunda dua kali.

Penundaan sidang vonis pertama pada Jumat (11/9) lalu dikarenakan hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Mengingat sidang vonis ini digelar empat hari seusai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

ADVERTISEMENT

Sidang vonis kemudian diagendakan pada Senin (14/9) mulai pukul 13.00 WIB. Namun, setelah semua pihak terkait menunggu kesiapan hakim hingga sore, sidang vonis hari ini akhirnya kembali ditunda.


(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads