Aspirasi lain yang disampaikan adalah, anggota IPNP2 ini nantinya bisa masuk prioritas dalam seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Mengingat usia kami rata-rata sudah tidak bisa lagi mengikuti CPNS maka agar mendapat prioritas menjadi pegawai PPPK. Kita sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Saya saja sudah 13 tahun," tutur Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengatakan, pengalihan dari BLUD menjadi supporting staff di Dinkes dikarenakan pendapatan Puskesmas menurun. Hingga akhirnya sejak Mei 2020 pembiayaannya dialihkan ke Dinas Kesehatan.
"Pengalihan ini karena pendapatan BLUD Puskesmas menurun. Karena sekarang dialihkan ke Dinkes maka standarisasinya sesuai dengan Pemkot Tegal, termasuk pegawai non-PNS di Puskesmas," kata Primawati Δi kantor Dinkes Kota Tegal.
Meski demikian, lanjut Prima, pihak Pemkot Tegal diklaimnya tak akan tinggal diam. Saat ini Pemkot sudah membuat usulan standarisasi besaran honor dan prosesnya dilakukan secara bertahap.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tegal, Eny Yuningsih menyampaikan, dalam rapat kerja Komisi 1 dengan tim standarisasi Kota Tegal, Komisi 1 memperjuangkan dan mengupayakan untuk standarisasi pegawai non PNS, termasuk SS atau yang lain. Diharapkan nantinya besaran upah akan sejajar dengan UMR/UMK yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tegal.
"Kami mohon kesabaran karena semua ini harus melalui mekanisme yang sedang di upayakan melalui Pemerintah Kota Tegal," kata Eni di kantor DPRD Kota Tegal.
(rih/mbr)