Nakes Non PNS Kota Tegal Keluhkan Upah Rp 42.500-Rp 68.000 per Hari

Nakes Non PNS Kota Tegal Keluhkan Upah Rp 42.500-Rp 68.000 per Hari

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 16:22 WIB
Suasana pertemuan IPNP2 dengan anggota DPRD Kota Tegal, Rabu (9/9/2020),
Suasana pertemuan IPNP2 dengan anggota DPRD Kota Tegal, Rabu (9/9/2020). (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Kota Tegal -

Tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Puskesmas (IPNP2) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan minimnya upah harian yang diterima selama ini. Mereka mengaku hanya dibayar Rp 42.500 hingga Rp 68.000 per harinya.

"Saat ini kami dapat upah sehari Rp 42.500 untuk lulusan SMA, Rp 51.000 untuk lulusan D3, dan Rp 68.000 untuk lulusan S1," kata Ketua IPNP2 Kota Tegal, Iqbal Teguh Eko, di DPRD Kota Tegal, Rabu (9/9/2020).

Terkait rendahnya upah harian ini, anggota IPNP2 mengadu ke DPRD Kota Tegal. Harapannya, anggota dewan ini mau memperjuangkan aspirasi para tenaga kesehatan non PNS tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menyampaikan aspirasi unek-unek dari anggota kepada dewan. Kami lintas profesi, tidak hanya paramedis saja, ada tenaga teknis, administrasi dan tenaga lainnya yang bekerja di 8 Puskesmas," kata Iqbal menambahkan.

Sebagai tenaga non PNS, Iqbal juga mempertanyakan soal status kepegawaian. Semula, mereka direkrut sebagai pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Puskesmas namun kemudian berubah menjadi Supporting Staff (SS) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tegal sejak 1 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

"Sejak 1 Mei 2020, yang tadinya sebagai pegawai BLUD yang direkrut Puskesmas, kini dialihkan tanggung jawabnya ke Dinas Kesehatan sebagai supporting staff. Alhasil kami tidak lagi menerima gaji bulanan, melainkan upah harian sebagai SS. Sejak 1 Mei 2020 paling besar dapat upah Rp 1,1 juta per bulan. Tidak ada jasa layanan," bebernya.

Sebagai tenaga kesehatan non PNS, tugas yang dijalani, kata Iqbal cukup berat dan berisiko. Tidak hanya menangani pasien di Puskesmas saja namun juga terlibat tracing terhadap pasien COVID-19.

"Jadi kita punya faktor risiko yang lebih tinggi dibandingkan di instansi lainnya," kata Iqbal.

Anggota IPNP2 ini juga meminta agar honor mereka disesuaikan dengan UMR Kota Tegal, yakni Rp 1,9 juta per bulan.

Iqbal menambahkan, sejak bekerja, ia dan rekan-rekannya belum pernah menerima gaji setara UMK. Upah yang mereka terima dihitung dari hari kerja 23 hari per bulan.

"Paling besar hanya mendapat upah harian selama 23 hari dalam sebulan dengan total Rp 1,1 juta. Kami mohon agar honor kami disesuaikan dengan UMK, Rp 1,9 juta per bulan," ungkap dia.

Tonton video 'Jokowi Targetkan 15,7 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Ini Syaratnya!':

[Gambas:Video 20detik]



Aspirasi lain yang disampaikan adalah, anggota IPNP2 ini nantinya bisa masuk prioritas dalam seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mengingat usia kami rata-rata sudah tidak bisa lagi mengikuti CPNS maka agar mendapat prioritas menjadi pegawai PPPK. Kita sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Saya saja sudah 13 tahun," tutur Iqbal.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari mengatakan, pengalihan dari BLUD menjadi supporting staff di Dinkes dikarenakan pendapatan Puskesmas menurun. Hingga akhirnya sejak Mei 2020 pembiayaannya dialihkan ke Dinas Kesehatan.

"Pengalihan ini karena pendapatan BLUD Puskesmas menurun. Karena sekarang dialihkan ke Dinkes maka standarisasinya sesuai dengan Pemkot Tegal, termasuk pegawai non-PNS di Puskesmas," kata Primawati ďi kantor Dinkes Kota Tegal.

Meski demikian, lanjut Prima, pihak Pemkot Tegal diklaimnya tak akan tinggal diam. Saat ini Pemkot sudah membuat usulan standarisasi besaran honor dan prosesnya dilakukan secara bertahap.

Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tegal, Eny Yuningsih menyampaikan, dalam rapat kerja Komisi 1 dengan tim standarisasi Kota Tegal, Komisi 1 memperjuangkan dan mengupayakan untuk standarisasi pegawai non PNS, termasuk SS atau yang lain. Diharapkan nantinya besaran upah akan sejajar dengan UMR/UMK yang di tetapkan oleh Pemerintah Kota Tegal.

"Kami mohon kesabaran karena semua ini harus melalui mekanisme yang sedang di upayakan melalui Pemerintah Kota Tegal," kata Eni di kantor DPRD Kota Tegal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads