Tenaga kesehatan (nakes) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Puskesmas (IPNP2) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengeluhkan minimnya upah harian yang diterima selama ini. Mereka mengaku hanya dibayar Rp 42.500 hingga Rp 68.000 per harinya.
"Saat ini kami dapat upah sehari Rp 42.500 untuk lulusan SMA, Rp 51.000 untuk lulusan D3, dan Rp 68.000 untuk lulusan S1," kata Ketua IPNP2 Kota Tegal, Iqbal Teguh Eko, di DPRD Kota Tegal, Rabu (9/9/2020).
Terkait rendahnya upah harian ini, anggota IPNP2 mengadu ke DPRD Kota Tegal. Harapannya, anggota dewan ini mau memperjuangkan aspirasi para tenaga kesehatan non PNS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menyampaikan aspirasi unek-unek dari anggota kepada dewan. Kami lintas profesi, tidak hanya paramedis saja, ada tenaga teknis, administrasi dan tenaga lainnya yang bekerja di 8 Puskesmas," kata Iqbal menambahkan.
Sebagai tenaga non PNS, Iqbal juga mempertanyakan soal status kepegawaian. Semula, mereka direkrut sebagai pegawai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Puskesmas namun kemudian berubah menjadi Supporting Staff (SS) di bawah Dinas Kesehatan Kota Tegal sejak 1 Mei 2020.
"Sejak 1 Mei 2020, yang tadinya sebagai pegawai BLUD yang direkrut Puskesmas, kini dialihkan tanggung jawabnya ke Dinas Kesehatan sebagai supporting staff. Alhasil kami tidak lagi menerima gaji bulanan, melainkan upah harian sebagai SS. Sejak 1 Mei 2020 paling besar dapat upah Rp 1,1 juta per bulan. Tidak ada jasa layanan," bebernya.
Sebagai tenaga kesehatan non PNS, tugas yang dijalani, kata Iqbal cukup berat dan berisiko. Tidak hanya menangani pasien di Puskesmas saja namun juga terlibat tracing terhadap pasien COVID-19.
"Jadi kita punya faktor risiko yang lebih tinggi dibandingkan di instansi lainnya," kata Iqbal.
Anggota IPNP2 ini juga meminta agar honor mereka disesuaikan dengan UMR Kota Tegal, yakni Rp 1,9 juta per bulan.
Iqbal menambahkan, sejak bekerja, ia dan rekan-rekannya belum pernah menerima gaji setara UMK. Upah yang mereka terima dihitung dari hari kerja 23 hari per bulan.
"Paling besar hanya mendapat upah harian selama 23 hari dalam sebulan dengan total Rp 1,1 juta. Kami mohon agar honor kami disesuaikan dengan UMK, Rp 1,9 juta per bulan," ungkap dia.
Tonton video 'Jokowi Targetkan 15,7 Juta Pekerja Terima Subsidi Gaji, Ini Syaratnya!':