Pelanggar Protokol Corona di Kudus Bakal Dihukum Masuk Kamar Mayat-Keranda

Pelanggar Protokol Corona di Kudus Bakal Dihukum Masuk Kamar Mayat-Keranda

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 14:27 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (9/9/2020).
Plt Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (9/9/2020). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Plt Bupati Kudus HM Hartopo bakal menambah sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Para pelanggar protokol kesehatan itu akan dimasukkan ke dalam kamar mayat hingga keranda.

Hal ini tidak lepas dari kondisi Kudus masih zona merah Corona hingga saat ini. Meski sudah diterapkan sanksi denda dan administrasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"COVID-19 (di Kudus) naik terus sekarang, Kudus menjadi zona merah. Aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi kadang masyarakat dipejet (ditekan) gasnya saja sehingga kebablasan tidak ada disiplin (protokol kesehatan)," ujar Hartopo saat sambutan di acara bakti sosial penanaman pohon bersama Kapolda dan Pangdam Jateng di Bendungan Logung, Kudus, Rabu (9/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hartopo mengatakan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Corona, mulai didenda Rp 50 ribu hingga disuruh menyapu. Namun diakuinya pelanggar protokol kesehatan masih banyak.

"Kami mengadakan pendisiplinan ke masyarakat, kita keluarkan sanksi-sanksi di situ. Denda dan sanksi sosial," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat lebih memilih diberikan sanksi sosial, yakni menyapu. Kalau nanti (rencananya ditambah) disanksi dimasukkan kamar mayat dan keranda," sambungnya.

Tonton juga video 'Virus Corona Bisa Serang Usus Meski Pernapasan Negatif Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



Bahkan kata dia, rencana pelanggar dimasukkan kamar mayat hingga keranda sudah berkoordinasi dengan forkompinda. Karena selama ini forkompinda sudah bersama-sama melakukan penertiban protokol kesehatan.

"Kapolres dan Dandim siap (menerapkan sanksi pelanggar di dalam kamar mayat dan keranda)," kata Hartopo.

Sementara itu, dari data penanganan COVID-19, di Kudus sampai hari Rabu (9/9) ini secara keseluruhan ada sebanyak 1.247 kasus positif Corona. Dengan rincian ada sebanyak 57 orang dirawat di rumah sakit, sebanyak 149 orang isolasi mandiri. Kemudian 847 orang sembuh dan 167 orang terpapar Corona meninggal dunia.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads