Bupati Sragen mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Pemberlakuan denda berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta tersebut akan mulai diterapkan Senin (14/9) pekan depan.
"Perbupnya sudah mulai berlaku 1 September lalu. Namun kebijakan pimpinan dan gugus tugas COVID-19, masih diberikan waktu untuk sosialisasi sampai dengan pertengahan September," ujar Kabag Hukum Pemkab Sragen, Muh Yulianto, saat dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2020).
Yuli, sapaan akrabnya, menerangkan Perbup bernomor 54/2020 tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sragen. Sesuai perbup ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan akan mendapatkan sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan sanksi akan diberikan petugas di lapangan sesuai jenis dan tingkat kesalahan. Leading sector-nya adalah Satpol PP," jelasnya.
Menurut Yuli, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan dan/atau tertulis, kerja sosial sesuai jenis dan tingkat kesalahan dalam bentuk membersihkan fasilitas umum, ataupun denda. Sementara sanksi tingkat selanjutnya yakni penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk sanksi denda juga bermacam-macam. Dari Rp 50 ribu untuk perorangan yang ketahuan tidak memakai masker hingga Rp 2,5 juta untuk perusahaan swasta, toko atau swalayan maupun perhotelan yang tidak menerapkan protokol kesehatan," urainya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, menegaskan kesiapannya untuk melakukan penegakan Perbup tersebut. Setelah melakukan sosialisasi secara kontinu, pihaknya siap menerapkan sanksi denda mulai 14 September mendatang.
"Dua pekan sosialisasi perbup kita lakukan, 14 September besok siap diterapkan," tegasnya.
Namun, lanjut Heru, pihaknya tetap memilih menerapkan pendekatan humanis terlebih dahulu sebelum menerapkan denda. Menurutnya, tidak semua pelanggar akan langsung dikenai denda saat terjaring razia
"Dalam perbup yang baru ini, sanksi denda uang itu adalah opsi terakhir. Penentuannya kalo saya lebih humanis, artinya kalo ketemu orang hendak bekerja di sawah, apakah akan dimintai denda 50 ribu? Kan tidak mungkin. Kita yang di lapangan bisa memilah," kata Heru.
Sementara terkait pelanggaran protokol di warung, pertokoan maupun perkantoran, Heru memastikan pihaknya akan lebih tegas menegakkan Perbub. Itu pun seluruh pelanggar akan diberikan sanksi peringatan tertulis terlebih dahulu.
"Saya beri teguran tertulis dulu karena di Perbupnya juga seperti itu. Jika tidak berubah baru ada sanksi (denda). Target saya bukan pendapatan uang, namun (semakin) sedikit pelanggaran. Artinya masyarakat sudah melaksanakan protokol kesehatan," terangnya.
Pihaknya juga akan terus memonitor jalannya penegakan Perbup, untuk memastikan tidak ada potensi pungli. Masyarakat diminta aktif untuk melapor jika menemukan pelanggaran.
"Nanti masyarakat juga harus tahu bahwa tim yang bergerak adalah di bawah kendali Satpol PP, selain itu adalah ilegal. Selain itu razia akan melibatkan unsur lain seperti TNI, Polri, BPBD, maupun dinas lain sehingga bisa saling mengawasi," imbuhnya.
Terkait pengelolaan uang denda, sambung Heru, akan ditunjuk satu petugas saja. Sehingga jika ada penyelewengan akan segera ketahuan. Masyarakat juga diperbolehkan untuk membayarkan sendiri uang denda ke bank.
"Bisa langsung bayar sendiri ke bank, KTP-nya akan kami amankan sementara sebagai jaminan. Seluruh pelanggar yang dikenai denda juga akan mendapatkan surat bukti pelanggaran protokol COVID-19," pungkasnya.