KPU Kabupaten Semarang mencoret 36.186 calon pemilih yang tak memenuhi syarat (TMS) di Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Pencoretan calon pemilih TMS itu dikarenakan pemilih meninggal dunia, hingga pindah domisili.
"Kami menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 36.186 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2020).
Maskup memerinci dari jumlah tersebut 18.958 orang di antaranya meninggal dunia, 2.916 data pemilih ganda, dan 9.470 orang pindah domisili. Kemudian 1.557 orang di antaranya tidak dikenal, 153 anggota TNI, 90 anggota Polri, serta 3.031 orang masuk data bukan penduduk Kabupaten Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk jumlah pemilih pemula tercatat mencapai 22.986 orang," jelas Maskup.
Data tersebut didapatkan usai pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan usai pencocokan dan penelitian (coklit) yang digelar pada 15 Juli-13 Agustus 2020. Data pemilih sementara itu ditetapkan sebanyak 771.753.
Maskup mengatakan data pemilih tersebut sifatnya masih dinamis. Kepastian calon pemilih menjadi daftar pemilih tetap bakal ditetapkan pada 28 Oktober 2020 mendatang.
"Kita sampaikan uji publik terlebih dahulu ke masyarakat agar mereka dapat mengecek data itu sudah betul atau belum," ungkapnya.
Simak video '734 Bakal Calon Kepala Daerah Telah Terdaftar Di KPU':