Ditegur Mendagri Gegara Massa Pilkada, Wabup Blora Minta Maaf

Ditegur Mendagri Gegara Massa Pilkada, Wabup Blora Minta Maaf

Febrian Chandra - detikNews
Senin, 07 Sep 2020 19:40 WIB
Arif Rohman-Tri Yulisetyowati mendaftar Pilkada Blora, Jumat (4/9/2020).
Wabup petahana Blora Arif Rohman (Foto: Febrian Chandra/detikcom)
Blora -

Wakil Bupati Blora Arif Rohman menjadi salah satu kepala daerah yang ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Pilkada 2020. Arif ditegur karena membawa massa saat pendaftaran Pilkada 2020.

"Saya atas nama Arif Rohman dan Tri Yulisetyowati meminta maaf atas kejadian itu. Ini akan menjadi evaluasi bersama," kata Arif saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2020).

Arif mengatakan pihaknya tak meminta relawan dan simpatisan untuk mengikuti proses pendaftaran dirinya maju Pilkada Blora. Dia pun mengaku kaget dengan banyaknya massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur saya sendiri juga kaget ada relawan simpatisan dari berbagai elemen mengikuti pendaftaran kemarin, dan itu tidak ada yang mengoordinir," jelas Arif.

Arif menyebut pihaknya sudah melarang para simpatisan untuk mengikuti proses pendaftaran Pilkada Blora 2020. Dia pun tak menyangka ternyata banyak simpatisan yang datang.

ADVERTISEMENT

"Konsep pendaftaran kemarin sebenarnya sederhana. Datang ke KPU terus pulang. Karena jarak kantor PKB dengan gedung KPU dekat kami pun memutuskan untuk jalan kaki," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Blora M Hamdun mengaku sudah beberapa kali menyampaikan untuk tidak membawa massa dengan jumlah besar saat pendaftaran. Hal itu juga sudah disampaikan dalam setiap kesempatan rapat koordinasi dengan parpol.

"Dan itu sudah kita terapkan dengan protokol di halaman KPU. Namun di luar pagar KPU itu sudah di luar rentang kendali KPU," terang Hamdun.

Wabup petahana Blora Arif Rohman dan pasangannya Tri Yulisetyowati saat mendaftar di KPU Blora, Jumat (04/09/2020)Foto: Wabup petahana Blora Arif Rohman dan pasangannya Tri Yulisetyowati saat mendaftar di KPU Blora, Jumat (4/9/2020) (Febrian Chandra/detikcom)

Hal tersebut bakal menjadi catatan bagi penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. KPU, Bawaslu, hingga kepolisian bakal berkoordinasi untuk meminimalisir kerumunan massa pada tahapan selanjutnya.

"Misalnya, tanggal 23 September penetapan calon dan 24 September pengundian nomor urut. Yang hampir pasti itu jika tidak ada pengendalian secara sama-sama akan terjadi pengumpulan masa, belum lagi di tahapan kampanye. Maka hal ini akan menjadi evaluasi bersama," terangnya.

Sebelumnya, teguran Mendagri Tito ke sejumlah kepala daerah itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. Total ada 51 kepala daerah yang ditegur Mendagri Tito karena melakukan pelanggaran karena menimbulkan kerumunan massa terkait Pilkada 2020.

"Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah bermacam-macam, mulai dari melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos. Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads