"Hanya Pak One. Pak Fajri daring dan rombongan pendaftaran ke KPU dengan mobil start dari Prambanan pukul 12.00 WIB," kata Nanang.
"Aturan hanya maksimal 10 orang yang mendaftarkan. Pimpinan partai enam orang, calon satu dari tim pemenangan tiga orang dan yang lain mengantar tetap dengan protokol COVID," sambung Nanang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pasangan ORI maju Pilkada Klaten diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PKS dan Gerindra.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten Syamsul Huda mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim ORI berkaitan dengan bacawabup positif Corona tersebut.
"Pagi ini kita undang dulu timnya di KPU untuk koordinasi. Sesuai PKPU 10 tahun 2020 pasal 50A disebutkan bahwa calon yang positif tidak diperkenankan hadir," kata Syamsul saat ditemui detikcom di kantornya.
Sesuai aturan, lanjutnya, positif Corona tidak menggugurkan pendaftaran. Proses pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan cara daring.
"Artinya itu tidak menggugurkan pendaftaran. Tapi difasilitasi secara daring," jelas Syamsul.
(rih/rih)