Susul PKS, Aktivis Kotak Kosong Pilkada Solo Buka Opsi Kampanye Golput

Susul PKS, Aktivis Kotak Kosong Pilkada Solo Buka Opsi Kampanye Golput

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 20:03 WIB
Ilustrasi Fokus Nasib Pilkada Langsung (Andhika Akbaransyah)
Foto: IIustrasi Pilkada (Andhika Akbaransyah)

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan golput sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu. Namun ada beberapa pasal berisi klausul yang memungkinkan penggerak golput dipidana.

"Memang ada pasalnya, tetapi itu terkait politik uang. Menjadi sebuah pelanggaran ketika seseorang dengan sengaja memberi uang atau materi untuk mengajak seseorang tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu," terang Budi saat dihubungi detikcom, Senin (31/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, kata Budi, berkampanye golput tidak bisa dipidanakan selama tidak melanggar beberapa ketentuan. Sebab golput di Indonesia dinilai merupakan sikap politik.

"Pada dasarnya golput itu sikap politik. Ada negara yang memang diwajibkan memilih, tapi kalau di Indonesia kan hak," jelasnya.


(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads