Jaksa KPK membuka pesan WhatsApp (WA) antara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku. Pesan tersebut berisi ucapan terima kasih dari Harun.
Pesan itu ditampilkan jaksa di sidang pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pesan WhatsApp itu dikirim Harun ke Hasto pada 4 Desember 2019. Berikut ini bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan lbu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God."
Jaksa menanyakan kebenaran pesan yang dikirim Harun tersebut. membenarkannya.
"Benar?" tanya jaksa mengonfirmasi pesan tersebut.
"Iya, betul, ini kalau ke nomor saya, berarti ini betul," jawab Hasto.
Fatwa yang dimaksud Harun dalam pesan itu adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukan karena ada perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto mengatakan fatwa MA tersebut saat itu belum dijalankan. Alasannya, menurut dia, karena dinamika politik yang tinggi dan konsentrasi ke pilpres.
"Kalau memang percakapan ini benar, ini nomornya juga sama dengan pada waktu Saeful Bahri melakukan percakapan WhatsApp dengan Saudara terdakwa ya. Pertanyaannya, kenapa pada waktu tanggal 4 Desember 2019 itu. Padahal kan si Riezky sudah dilantik di tanggal 1. Kenapa tiba-tiba Harun Masiku itu mengirim WA kepada Saudara menyerahkan salinan putusan MA yang asli dan fatwa Mahkamah Agung pada waktu itu?" tanya jaksa.
"Baik, terima kasih. Izin, Yang Mulia, sebagai latar belakang keputusan fatwa MA itu tanggal 23 September, artinya sebelum pelantikan. Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," jawab Hasto.
"Kalau fatwa MA itu langsung dijalankan pada tanggal itu mungkin tidak ada persoalan. Nah karena saya konsentrasi pada Pilpres, rencana pelantikan tanggal 23 Oktober, banyak demo-demo yang terjadi saat itu termasuk di Bawaslu, maka konsentrasi saya di sana. Sehingga saudara Harun Masiku memberikan WA tersebut karena saya meminta kepada saudara Dewi untuk menyiapkan kronologis. Jadi kronologis berkaitan dengan pelaksanaan fatwa MA," tambah Hasto.
Tonton juga "Alasan PDIP Pilih Harun Masiku di Pileg 2019: Dapat Beasiswa Ratu Inggris" di sini:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.