Terpidana kasus terorisme Jakim (35) alias Abu Syauki meninggal di RSUD Cilacap akibat penyakit paru-paru pada Senin (31/8). Jakim merupakan napi teroris yang menjalani hukuman selama tiga tahun di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno membenarkan meninggalnya Jakim. Namun dia mengaku tidak mengetahui informasi detail terkait meninggalnya Jakim.
"Saya hanya dapat laporan terkait meninggalnya napiter Lapas Karanganyar tadi malam. Tapi terkait proses penyerahan jenazah dan pemakaman secara teknis saya tidak tahu," kata Erwedi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Kalapas Karanganyar, Fikri, Jakim mengeluh alami gangguan pernapasan dan lemas pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
"Tim medis bersama dokter dan tim pengawalan melakukan pemeriksaan intensif kepada yang bersangkutan di dalam kamarnya," ujarnya.
Dia mengatakan Jakim dibawa ke klinik Lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama pada pukul 08.30 WIB. Jakim juga diinfus dan dipasangi alat bantu pernapasan.
"Karena kondisinya semakin menurun, yang bersangkutan di rujuk ke IGD RSUD Cilacap pada pukul 09.15 WIB untuk mendapatkan perawatan khusus," jelasnya.
Kemudian lanjut Fikri, Jakim dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin, 31 Agustus 2020 pada pukul 23.05 WIB karena sakit suspect TB Paru.
Simak video 'Kemendagri Duga KTP WNI di Sarang ISIS Palsu':
"Narapidana tersebut dirawat selama 5 hari sejak tanggal 27 Agustus 2020 di RSUD Cilacap. Dalam perawatannya, yang bersangkutan pernah menjalani pemeriksaan rontgen paru dan cek darah," ucapnya.
Selanjutnya, kata Fikri, jenazah Jakim diserahkan kepada keluarga yang diwakili oleh istri Jakim di RSUD Cilacap pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.
Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum dimakamkan almarhum rencana akan disemayamkan di rumah duka di Serangan, Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Fikri mengatakan jika yang bersangkutan menjalani masa hukuman selama tiga tahun dan akan bebas pada 20 Juni 2021. Fikri juga menyebut jika Jakim terlibat dalam jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur dan merupakan jaringan ISIS.
"Keterlibatan kelompok JAD Jatim, rencana amaliyah, berangkat ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua saat terjadi kerusuhan, berbaiat kepada amir ISIS Abu Bakar Al Baghdadi," jelasnya.