PKS Solo membuka opsi berkampanye golput dengan tidak mendukung Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ataupun pasangan independen Bagyo Wahyono-FX Supardjo. Lantas apakah gerakan kampanye golput ini bisa dijerat pidana?
Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono mengatakan golput atau tidak menggunakan pilih adalah sikap politik setiap individu. Budi menyebut berkampanye golput pun tidak bisa dipidanakan selama tidak melanggar beberapa ketentuan.
"Pada dasarnya golput itu sikap politik. Ada negara yang memang diwajibkan memilih, tapi kalau di Indonesia kan hak," kata Budi saat dihubungi detikcom, Senin (31/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, golput sebenarnya tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu. Namun ada beberapa pasal berisi klausul yang memungkinkan penggerak golput dipidana.
"Memang ada pasalnya, tetapi itu terkait politik uang. Menjadi sebuah pelanggaran ketika seseorang dengan sengaja memberi uang atau materi untuk mengajak seseorang tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu," terang dia.
Meski begitu, Bawaslu berharap masyarakat bisa berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada Solo. Budi menyebut partai politik seharusnya ikut melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, salah satunya dengan memberikan hak pilih saat Pemilu.
"Di KPU kan ditarget angka partisipasinya. Ini tidak hanya kewajiban penyelenggara pemilu saja, termasuk partai politik seharusnya melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, salah satunya meningkatkan partisipasi," ujar Budi.
Tonton juga video 'Nota Kesepakatan Aksi Pengawasan Konten Internet Pilkada 2020 Diteken':