Selain pembatasan jumlah undangan, Joko mengatakan Perwal itu juga mengatur mekanisme mengenai konsumsi. Warga yang menggelar hajatan dilarang menyediakan menu prasmanan atau mengambil sendiri, melainkan dengan kemasan atau kardus.
Kemudian, pemilik hajatan sebelumnya harus mengajukan izin dan mengadakan simulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemangku hajat sebelumnya harus mengadakan simulasi minimal satu kali," tutur Joko.
Joko menambahkan, dalam Perwal 30/2020 ini tidak mengatur denda kepada pelanggar sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD Kota Magelang.
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini