Pemerintah Kota Magelang membatasi kegiatan masyarakat selama pandemi virus Corona atau COVID-19. Hajatan masih diizinkan asalkan dengan tamu undangan yang terbatas hingga melakukan simulasi.
Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman COVID-19. Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
"Setelah era adaptasi kebiasaan baru, kegiatan masyarakat kita batasi guna menekan penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Kota Magelang, Joko Budiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwal yang terdiri 12 Bab dan 34 Pasal tersebut, kata Joko, di antaranya mengatur tentang hajatan dan pertemuan masyarakat. Untuk undangan dibatasi 30 persen dari kapasitas daya tampung ruangan atau tempat hajatan yang ada.
"Maksimal 30 persen dari daya tampung, baik itu indoor maupun outdoor," ujarnya.
Joko menambahkan sebelum kegiatan berlangsung pemangku hajatan harus mengajukan izin mulai dari satgas di tingkat RT/RW, lurah, camat hingga kota. Untuk pengajuan izin ini dilakukan 10 hari sebelum hari H hajatan.
Tonton video 'Pekerja Seni di Surabaya Demo, Tuntut Izin Hajatan Diterbitkan':
Selain pembatasan jumlah undangan, Joko mengatakan Perwal itu juga mengatur mekanisme mengenai konsumsi. Warga yang menggelar hajatan dilarang menyediakan menu prasmanan atau mengambil sendiri, melainkan dengan kemasan atau kardus.
Kemudian, pemilik hajatan sebelumnya harus mengajukan izin dan mengadakan simulasi.
"Pemangku hajat sebelumnya harus mengadakan simulasi minimal satu kali," tutur Joko.
Joko menambahkan, dalam Perwal 30/2020 ini tidak mengatur denda kepada pelanggar sebab Perwal tidak boleh berkaitan dengan dana dari masyarakat. Jika ada penarikan dana dari warga harus ada izin dari DPRD Kota Magelang.
(ams/rih)