"Semua hanya saksi, karena mereka tidak tahu (hasil pencurian)," ujar dia.
Pelaku sadar membunuh
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menegaskan bahwa pelaku melakukan pembunuhan secara sadar. Dia tidak terpengaruh konsumsi alkohol.
"Tidak ada konsumsi alkohol. Sudah kita cek," kata AKBP Bambang Yugo ditemui di rumah korban, Rabu (26/8/2020).
Polisi juga sudah mengecek kejiwaan tersangka. Hasilnya, pelaku juga tidak memiliki gangguan psikis.
"Sehat wal afiat, tidak ada kelainan. Pelaku sadar betul melakukan tindak pidana ini," ujar dia.
Atas tindakan sadis tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman maksimal hukuman mati," katanya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (19/8) dini hari. Namun korban baru ditemukan tewas pada Jumat (21/8) malam. Polisi menangkap Henry di rumahnya pada Sabtu (22/8) dini hari.
Keempat korban ialah Suranto (42) selaku kepala keluarga, istrinya Sri Handayani (36). Kemudian dua anak mereka, Rafael (10) dan Dinar (6).
(bai/mbr)