Reka Ulang Pembunuhan Sekeluarga Sukoharjo Tak Digelar di TKP, Kenapa?

Reka Ulang Pembunuhan Sekeluarga Sukoharjo Tak Digelar di TKP, Kenapa?

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 14:54 WIB
Garis polisi di rumah korban pembunuhan empat orang sekeluarga di Sukoharjo telah dicopot oleh polisi, Rabu (26/8/2020). Kerabat korban diperbolehkan masuk untuk membersihkan rumah korban. Namun tiba-tiba salah satu kerabat korban menangis tersedu dan terkulai lemas. Perempuan tersebut akhirnya diangkat oleh saudaranya.
Suasana sekitar rumah korban pembunuhan empat orang sekeluarga di Sukoharjo saat pencopotan garis polisi, Rabu (26/8/2020). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

"Sehat wal afiat, tidak ada kelainan. Pelaku sadar betul melakukan tindak pidana ini," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas ditemui di rumah korban Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, hari ini.

"Tidak ada konsumsi alkohol. Sudah kita cek," terang Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.


(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads