"Sehat wal afiat, tidak ada kelainan. Pelaku sadar betul melakukan tindak pidana ini," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas ditemui di rumah korban Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, hari ini.
"Tidak ada konsumsi alkohol. Sudah kita cek," terang Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini