Reka Ulang Kasus Satpam Bogor Dibunuh Majikan Kuatkan Pembunuhan Berencana

Reka Ulang Kasus Satpam Bogor Dibunuh Majikan Kuatkan Pembunuhan Berencana

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 31 Jan 2025 18:04 WIB
Abraham Micahel memperagakan adegan membunuh satpamnya di rumahnya.
Abraham Micahel memeragakan adegan membunuh satpamnya di rumahnya. (Solihin/detikcom)
Bogor -

Tersangka Abraham Michael memeragakan 33 adegan saat reka ulang pembunuhan terhadap satpam bernama Septian (37) di Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengatakan reka ulang memperkuat penerapan pasal pembunuhan berencana.

"Betul (perkuat penerapan Pasal 340 KUHP). Kita sudah koordinasi dengan Pak Kasi Pidum bahwa ketika melihat reka adegan ini, Pasal 340 bisa masuk unsur-unsurnya," kata Aji saat ditemui di lokasi, Jumat (31/1/2025).

"Kemudian Tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana. (Pasal yang diterapkan) Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses reka ulang disaksikan langsung oleh ibu kandungnya, Farida Felix, dan pihak pengacara. Reka ulang digelar polisi di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, sekaligus kediaman Abraham dan ibunya, di Jl Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.

"Untuk kegiatan rekonstruksi, kita didampingi oleh Pak Kasi Pidum dan dari LPSK dan kuasa hukum dari Tersangka. Jadi untuk adegannya sendiri, ini ada 33 adegan, (poinnya) yaitu ABC. Jadi adegan ada 13, cuma ABCD, jadi ada beberapa kali adegan, sehingga total-total ada 33 adegan," kata Aji.

ADVERTISEMENT

Aji mengatakan tersangka Abraham mengakui perbuatannya dan memeragakan semua adegan dengan lancar. Proses pembunuhan diperagakan Abraham pada adegan 7-9.

"Untuk prosesnya, alhamdulillah lancar. Untuk Tersangka, selama melaksanakan rekonstruksi, Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Aji.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan korban ditusuk dengan pisau saat sedang tidur. Korban meninggal setelah ditusuk beberapa kali oleh tersangka Abraham.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait pembunuhan tersebut. Saat ini Abraham telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bogor Kota.

"Terhadap tersangka A kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," ucapnya.

Simak juga Video: Istri Satpam yang Dibunuh Majikan Cerita Komunikasi Terakhir dengan Almarhum

[Gambas:Video 20detik]

(sol/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads