Peristiwa itu terjadi di Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Sabtu (22/8). Ali menyebut pihak keluarga korban mulanya melaporkan kasus ini sebagai gantung diri.
"Kita mendapatkan laporan adanya korban gantung diri di belakang rumah, menurut keterangan dari anak-anak korban ataupun yang tinggal di rumah tersebut. Kemudian, kita melakukan olah TKP. Setelah mendapatkan hasil autopsi dari tim forensik ada kecurigaan dari kita bahwa itu bukan karena gantung diri," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kita dalami, kemudian berhasil kita ungkap bahwa itu memang korban meninggal bukan karena bunuh diri tetapi dijerat, bukan karena terjerat karena bunuh diri," sambung dia.
Kepada polisi, pelaku SP mengaku mendapat bisikan untuk membunuh ibunya sendiri. Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh menantu korban HM yang mengaku ada motif ekonomi.
"Masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orang tuanya sendiri," ujar Ali.
Ali menyebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(rih/sip)