Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II partai Golkar Kota Yogyakarta angkat bicara soal 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar yang dinilai dipecat sepihak. DPD II Golkar Kota Yogyakarta membantah ada pemecatan dan menjelaskan para PK telah habis masa periodesasinya pada bulan Desember 2019.
Ketua DPD II Golkar Kota Yogyakarta, Augus Nur mengatakan, bahwa di dalam partai Golkar tidak ada istilah pemecatan, khususnya dalam konteks 12 PK yang merasa dipecat sepihak. Mengingat para anggota dan kader adalah aset bagi Golkar.
"Jadi tidak ada yang kami singkirkan. Tetapi istilahnya, karena pada saat kami melakukan evaluasi kinerja terkait dengan juklak kan diberi kesempatan kepada organisasi partai untuk melakukan evaluasi kinerja," ucapnya saat jumpa pers di Kantor DPD II Golkar Kota Yogyakarta, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, para PK yang merasa dipecat itu periodenya telah habis sejak tahun lalu. Karena itu dia menampik jika melakukan pemecatan terhadap para para PK tersebut.
"Karena di dalam surat keputusan DPD Golkar Kota Yogyakarta bahwa ketua-ketua pimpinan kecamatan se-Kota Yogyakarta itu telah berakhir dan selesai masa periodesasinya pada tanggal 31 Desember 2019," ujarnya.
Sehingga sesuai dengan aturan organisasi tentunya tidak ingin ada kekosongan jabatan, kekosongan struktur partai dalam kurun waktu tertentu. Karena itu pihaknya mengambil kebijakan dan muncul juklak 02 yang merupakan perubahan dari juklak 04 dan 05 untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Menurutnya, revitalisasi struktur organisasi mengacu pada hasil musyawarah masional (munas) X di Jakarta. Di mana salah satu program pokok dan prioritas adalah untuk melakukan konsolidasi total dan revitalisasi organisasi jelang Pilkada.
"Oleh karena itu kita sudah lakukan evaluasi terhadap kinerja terkait PK yang memang periodesasinya telah berakhir. Kemudian kalau berdasarkan boleh dan tidak boleh, karena ada PK yang sudah 2 periode dan sebagainya. Kemudian kita evaluasi dalam waktu tertentu," ujarnya.
"Kemudian kita revitalisasi dan hasilnya adalah kita semua bersepakat dalam rapat pleno DPD partai Golkar untuk melakukan pergantian (PK). Dengan proses melalui rapat pleno kemudian kita melakukan Plt bagi para ketua pimpinan kecamatan se-Kota Yogyakarta. Semua itu harus dilakukan demi kepentingan partai ke depannya," lanjut Augus.
Augus menambahkan, mereka yang sudah tidak menjabat sebagai PK masih memiliki hak untuk berpartisipasi dalam musyawarah kecamatan (muscam) Golkar. Di mana musyawarah itu berfungsi untuk memilih PK yang baru.
"Golkar itu menjunjung tinggi egaliter, kesederajatan sehingga siapapun punya hak dan kewajiban. Karena menurut kami, para PK yang habis masa periodesasinya nanti di muscam juga punya hak untuk mengikuti kontestasi pemilihan para ketua pimpinan kecamatan yang baru," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 PK Golkar Kota Yogyakarta mengaku terkejut karena diganti oleh petugas pelaksana tugas (Plt) jelang musda pada bulan ini. Koordinator PK Golkar Kota Yogyakarta, Yugo Saputra mengaku kejanggalan bermula saat beberapa bulan terakhir stempel PK diambil oleh DPD II Golkar Kota Yogyakarta. Hal itu berlanjut dengan kabar Plt untuk menggantikan 12 PK di Kota Yogyakarta, kecuali PK Mergangsan dan Kotagede.
"Kok yang 12 PK diganti Plt, tapi Mergangsan dan Kotagede tidak diganti. Kami seolah melihat arah ini semua demi kepentingan Musda saja bukan kemajuan Partai Golkar," kata Yugo saat jumpa pers di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/8).