Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang sebelumnya dijabat oleh Rustriningsih, kini dijabat oleh Tri Joko. Acara pisah sambut pun dilakukan di Pendopo Kabupaten Kudus, hari ini.
Kejari sebelumnya, Rustriningsih dipromosikan menjadi Asisten Pembinaan pada Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan tindak pidana pengangkatan dan penerimaan PDAM Kudus dengan pergantian Kejari ini?
Pada saat sambutan acara pisah sambut Kejari Kudus, Tri Joko, mengaku akan meneruskan kinerja Kejari Kudus sebelumnya. Ke depan, dia memiliki visi akan menjalankan penegakan hukum dengan kondusif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meneruskan kinerja (Kejari sebelumnya) yang sudah bagus, kami akan lanjutkan hal-hal positif agar kita lebih optimalkan untuk pendampingan bantuan hukum. Selain itu penyelamatan aset di tangan pihak ketiga. Ke depan penegakan hukum berjalan dengan kondusif, jangan menghambat proses pembangunan daerah," kata Kejari Kudus yang baru dilantik, Tri Joko saat sambutan pisah sambut Kejari Kudus di pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (12/8/2020).
Tri Joko juga meminta dukungan kepada unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Kudus. Menurutnya, peran semua pihak agar mendukung berjalannya penegakan hukum dengan lancar.
"Saya mohon, diterima dan semoga bisa berkontribusi untuk bisa melakukan kerja sama dengan Bupati dan rekan-rekan Forkompinda. Peran dari kami bisa berguna dan berjalan dengan baik, ada dukungan memberikan kerjasama sehingga pekerjaan kami berjalan lancar dan nyaman," harap Tri Joko yang sudah menjadi jaksa sejak tahun 1992.
Tonton video 'Kejari Merangin Geledah Kantor Satpol PP Cari Bukti Korupsi Baju Dinas':
Diwawancara terpisah, Kasi Pidsus pada Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito, mengatakan perkembangan kasus PDAM Kudus ada satu tersangka T masih ditangani oleh Kejari Kudus, sedangkan dua tersangka menjadi kewenangan dari Kejati Jawa Tengah. Menurut Prabowo dalam waktu dekat pelimpahan berkas perkara tersangka T akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang.
"Kan satu di Kudus, waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan (Pengadilan Tipikor Semarang), kan yang dua di Kejati. Saat ini masih pemberkasan kalau sudah selesai akan dilimpahkan ke Tipikor Semarang," tambah Prabowo saat ditemui selepas pisah sambut Kejari Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu siang ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kudus mengungkap kasus dugaan kasus tindak pidana pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus. Pegawai T telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Rp 65 juta.
Sementara itu, dua tersangka AH yang merupakan Direktur PDAM Kudus nonaktif dan O pemilik koperasi telah ditahan di Kejati Jateng. Keduanya masih ditahan Kejati untuk pendalaman kasus tersebut.