Direktur PDAM Tersangka Suap, Jaksa Periksa Plt Bupati Kudus

Direktur PDAM Tersangka Suap, Jaksa Periksa Plt Bupati Kudus

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 17:52 WIB
Plt Bupati Kudus HM Hartopo di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/6/2020)
Foto: Plt Bupati Kudus HM Hartopo. (Dian Utoro Aji/detikcom).
Semarang -

Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekda Kudus Sam'ani Intakoris dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Keduanya dimintai keterangan terkait Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini yang terjerat kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai PDAM Kudus.

"Kami panggil empat orang, Plt Bupati, Sekda, dan beberapa orang terkait perkara. Yang kami perlu tanyakan adalah mengenai administrasi pengangkatan yang bersangkutan (Direktur PDAM Kudus)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedan di Kejati Jateng, Semarang, Senin (27/7/2020).

Ketut menerangkan ada sejumlah materi yang ditanyakan berkaitan dengan pengangkatan Humaini. Salah satunya, syarat pengangkatan pejabat harus bebas dari tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plt Bupati diperiksa terkait pengangkatan (Ayatullah Humaini), karena untuk pengangkatan itu harus bebas dari tindak pidana. Sementara mereka bisa diangkat, itu menjadi bahan pertanyaan bagi kami, meski yang mengangkat bukan Plt tapi bupati yang lama," terangnya.

Kasus ini bermula saat Kejari Kudus melakukan OTT pegawai PDAM Kudus berinisial T. Saat diamankan, T diduga menerima uang senilai Rp 65 juta terkait kasus dugaan penerimaan dan pengangkatan pegawai di PDAM Kudus. Uang puluhan juta itu ditemukan jaksa di jok motor T.

ADVERTISEMENT

Seiring berjalannya kasus, kejaksaan juga memeriksa seorang pemilik koperasi simpan pinjam di Jalan Getas Pejaten, Jati, Kudus, berinisial O. Jaksa juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen di koperasi milik O tersebut.

Tonton video 'Yasonna Sebut Pengacara Maria Lumowa Berupaya Suap Pemerintah Serbia':

[Gambas:Video 20detik]



Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini mulanya diperiksa sebagai saksi. Namun, belakangan Humaini juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kini, ada tiga tersangka dalam kasus pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus yakni T, O dan A.

Humaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengangkatan dan penerimaan pegawai di PDAM Kudus. Ada puluhan pegawai yang mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 10-65 juta.

"Dari 27 itu 26 sudah mengakui, dalam upaya pengangkatan jabatan," tutur Ketut.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads