"(Penganiayaan) Dilakukan di luar pengawasan ibu kandung. Menutupi bekas, si anak digunakan baju lengan panjang celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," beber Deni.
Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," tutupnya.
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini