Biadab! Balita Tewas Dihajar Pria Teman Dekat Ibu Korban

Biadab! Balita Tewas Dihajar Pria Teman Dekat Ibu Korban

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 11 Agu 2020 18:12 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi (Andi Saputra)

"(Penganiayaan) Dilakukan di luar pengawasan ibu kandung. Menutupi bekas, si anak digunakan baju lengan panjang celana panjang sehingga tidak kelihatan secara kasat mata," beber Deni.

Saat ini pun polisi masih terus mendalami kasus ini. Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman penjara 15 tahun," tutupnya.


(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads