Klaten Izinkan Warga Gelar Tirakatan 17 Agustus, Tapi...

Klaten Izinkan Warga Gelar Tirakatan 17 Agustus, Tapi...

Achmad Syauqi - detikNews
Senin, 10 Agu 2020 13:31 WIB
Pelajar pengibar bendera menjalani latihan di halaman Pemkab Klaten, Senin (10/8/2020).
Foto: Pelajar pengibar bendera menjalani latihan di halaman Pemkab Klaten, Senin (10/8/2020). (Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Kegiatan karnaval pembangunan yang jadi tontonan masyarakat setiap HUT RI di Klaten tahun ini ditiadakan. Namun, Pemkab Klaten mengizinkan warga untuk menggelar tirakatan malam 17 Agustus.

"Pada prinsipnya Pemkab tidak melarang tirakatan, tetapi karena untuk mencegah penularan cuma harus dibatasi. Di surat edaran baru yang kita buat ini dibolehkan dengan beberapa ketentuan," jelas Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten, Roni Reokmito pada detikcom di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020) siang.

Masyarakat, jelas Roni, bisa mengadakan kegiatan tirakatan tetapi harus memenuhi ketentuan. Aturan utama yang harus dipatuhi yakni menerapkan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua dan anak-anak tidak diikutsertakan dan acara tirakatan dipersingkat waktunya," lanjut Roni.

Untuk lomba, kata Roni, dipersilakan tetapi hanya internal warga setempat. Surat terkait aturan itu akan segera diedarkan ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Surat edaran ditandatangani hari ini. Segera kami edarkan ke masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan desa," imbuh Roni.

Pemkab Klaten juga mengimbau masyarakat yang mengadakan lomba dan tirakatan untuk tetap memakai masker, hand sanitizer, cuci tangan saat datang dan pulang. Anak-anak, orang tua dan yang sedang sakit diminta tidak datang.

"Anak, orang tua dan yang sedang sakit di rumah dulu. Saya minta itu tetap ditaati," terang Roni.

Tahun ini, sambung Roni, kegiatan karnaval pembangunan ikut ditiadakan. Namun upacara bendera tetap ada.

"Karnaval tidak ada tahun ini. Untuk upacara kabupaten tetap ada tapi sesuai petunjuk sekretariat negara dilaksanakan jam 07.00 WIB lalu Forkompinda mendengar pidato virtual di Pemkab," ucap Roni.

Upacara tidak diadakan di alun-alun seperti biasanya, melainkan digelar di halaman instansi dan kantor Pemkab Klaten. Dengan demikian jumlah peserta pasukan pengibar bendera pun berkurang.

"Pasukan pengibar bendera tidak ada, yang ada petugas pengibar bendera upacara. Jumlahnya pun hanya 6 orang dan 6 orang lainnya cadangan," pungkas Roni.

Pelatih tim upacara HUT RI di Klaten, Peltu Sumarno, mengatakan tidak ada pasukan Paskibraka tahun ini.

"Tidak ada Paskibraka, yang ada pengibar bendera, 12 orang yang 6 orang mengibar bendera dan menurunkan, 6 lainnya cadangan," terang Sumarno pada detikcom di halaman Pemkab.

Biasanya dalam kondisi normal, jelas Sumarno, pengibaran bendera dilakukan pasukan berjumlah 80 orang. Tahun ini hanya 12 dan upacara pindah ke halaman Pemda.

"Upacara nanti di halaman Pemda. Tidak ada rangkaian lainnya sebab ini di masa pandemi," imbuh Sumarno.

Mamad, pengurus RT 3/RW 10 Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu menambahkan, diperbolehkannya tirakatan justru membuat bingung pengurus RT dan RW. Sebab saat rapat mengacu pada edaran Pemkab Klaten yang lama justru melarang tirakatan.

"Di edaran lama tidak boleh. Ini dibolehkan padahal rapat sudah memutuskan tidak ada kegiatan tirakatan," kata Mamad.

Diwawancara terpisah, Kades Ngawen, Kecamatan Ngawen, Sofik Ujiyanto, mengatakan hal sama. Desa tidak mengizinkan tirakatan sebab berdasarkan edaran Pemkab sebelumnya.

"Tirakatan tidak ada. Pemerintah desa sudah terlanjur membuat edaran tidak ada tirakatan menindaklanjuti edaran dari Pemkab sebelumnya," jelas Sofik dimintai konfirmasi detikcom.

Halaman 2 dari 2
(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads