Sidang gugatan sengketa bakal pasangan calon (bapaslon) independen Purworejo Slamet Riyanto HS dan Suyanto SP versus KPU Purworejo mulai disidangkan hari ini. Sidang perdana kasus berkas dukungan perbaikan yang ditolak oleh KPU ini digelar tertutup untuk umum.
Sidang itu digelar di ruang sidang Nurhadi kantor Bawaslu Purworejo di Jalan Jendral Sarwo Edhie Wibowo nomor 14, Purworejo siang ini. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah mencari mufakat antara kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon agar sengketa dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses sidang terbuka.
"Bawaslu hanya menjembatani para pihak untuk berunding mencari titik kesepakatan dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Hasil dari sidang musyawarah tertutup tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara, baik sepakat atau tidak nantinya jadi bahan pimpinan sidang untuk membuat keputusan lanjut atau tidaknya ke sidang berikutnya. Jika tidak sepakat ya lanjut ke sidang musyawarah terbuka," kata Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq ketika ditemui detikcom usai sidang, Kamis (6/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholiq menyebut penyelesaian sengketa itu mengacu pada Perbawaslu No 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan. Ada waktu 12 hari kalender termasuk tanggal merah untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Kalau sudah masuk sidang terbuka nanti kita periksa, mengkaji dari dalil-dalil hukum yang disampaiakan oleh para pihak yakni pemohon dan termohon. Majelis akan menilai, memeriksa, dan mempertimbangkan hingga akhirnya memutuskan berdasarkan proses persidangan musyawarah," lanjutnya.
Gugatan ini dilayangkan pasangan Slamet Riyanto HS dan Suyanto SP kepada KPU Kabupaten Purworejo karena menolak dokumen perbaikan mereka pada Selasa (28/7). Dalam sidang tertutup ini, kedua belak pihak masih alot hingga belum mencapai kata mufakat. Sidang lanjutan bakal digelar Jumat (7/8) besok dengan agenda sama.
"Hari ini agenda tertutup terus besok dilanjutkan. Saya mengharapkan pertemuan ini kan untuk musyawarah bersama mencari kesepakatan, tapi karena belum ada kesepakatan ya terus (lanjut sidang berikutnya)," terang bakal Cabup Purworejo independen Slamet Riyanto usai sidang.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Purworejo, Dulrohim. Dulrohim menegaskan berita acara yang digugat itu sudah sesuai aturan.
"Kami diundang oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo untuk melaksanakan musyawarah tertutup terhadap Berita Acara yang sudah kami keluarkan beberapa waktu yang lalu. Besok kita lanjutkan lagi (sidang musyawarah), kita berpegang pada prinsip kita masing-masing ," ucap Dulrohim.
Untuk diketahui, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi bapaslon independen yakni 46.096 yang tersebar di minimal 9 kecamatan. Sementara saat verifikasi faktual dan dibahas di rapat pleno KPU, pasangan Slamet-Suyanto hanya memiliki jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 28.312.
Dari jumlah dukungan itu, Slamet-Suyanto masih kekurangan jumlah pendukung sebanyak 17.784 suara. Sesuai aturan KPU, pasangan Slamet-Suyanto yang maju independen harus menyerahkan dua kali lipat jumlah kekurangan dokumen atau 35.568 suara.
Dari tenggang waktu perbaikan, kolaborasi mantan kepala desa itu mengklaim telah menyerahkan 43.020 dukungan. Namun, 10.280 suara di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tersisa 32.740 suara. Hal ini membuat mereka gagal mengikuti kontestasi Pilkada Purworejo 2020.