Kasus Pernikahan Anak, Polisi Lepas Syekh Puji dengan Dalih Tak Ada Bukti

Kasus Pernikahan Anak, Polisi Lepas Syekh Puji dengan Dalih Tak Ada Bukti

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 08:22 WIB
s
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (Foto: dok. detikcom)
Semarang -

Nama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali mencuat 3 bulan lalu karena ada laporan ia menikahi bocah usia 7 tahun berinisial DTA. Namun pihak kepolisian tidak menemukan bukti terkait laporan itu sehingga penyelidikan dihentikan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKPB Sunarno mengatakan kasus itu dilaporkan di Polda Jateng oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Endar Susilo. Kemudian laporan itu juga dilaporkan ke Mabes Polri oleh Wahyu Dwi.

Salah satu saksi bernama Apri yang merupakan saksi pelapor membenarkan terjadinya pernikahan tersebut. Namun Sunarno mengatakan dari 18 saksi yang diperiksa, hanya Apri yang mengatakan terjadi pernikahan siri pada tahun 2016 antara Syekh Puji dan DTA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pengaduan itu, penyidik melakukan pemeriksaan 18 saksi dan ada saksi ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap anak. Saksi-saksi tersebut tidak ada yang mengiyakan apa yang dikatakan Saudara Apri ini," kata Sunarno di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Kepolisian juga menelusuri 2 flashdisk berisi rekaman yang diserahkan sebagai barang bukti. Flashdisk pertama, menurut Sunarno, hanya testimoni dari pelapor yang sudah melakukan penelusuran, kemudian flasdisk kedua berisi percakapan pelapor dan ibu DTA yang ternyata tidak mengungkap soal adanya perikahan.

ADVERTISEMENT

"Ada dua flash disk. Pertama, rekaman testimoni Endar. Dia mengatakan sudah melakukan langkah klarifikasi dan menemui DTA dan Endang (ibu anak yang diduga dinikahi Syekh Puji). Tapi di rekaman ini hanya testimoni dia melakukan ini-itu," ujar Sunarno.

"Satu lagi percakapan Endar dan Endang, Ibu DTA, bahwa di sini tidak ada yang mengatakan telah terjadi pernikahan, tidak ada," imbuhnya.

Tonton video 'Heboh Tukang Pijat di Pinrang Sulsel Nikahi Gadis 12 Tahun:


Maka flashdisk tersebut tidak bisa dijadikan barang bukti. Hasil visum terhadap DTA pun mengugurkan dugaan terjadinya persetubuhan karena selaputr dara bocah yang kini berusia 10 tahun itu masih utuh.

"Kita juga lakukan visum terhadap (anak) ini, didampingi PPT Dinsos Kota Magelang di Rumah Sakit Tidar. Hasil visum tersebut, selaput dara anak masih utuh, tidak ada bukti kekerasan. Maka, untuk pencabulan atau persetubuhan, gugur," jelasnya.

Dugaan adanya eksploitasi ekonomi juga tidak terbukti karena perekonomian keluarga DTA sampai saat ini masih wajar. Selain itu Sunarno juga mengungkap keadaan DTA saat ini yang masih baik daam sosialisasi.

"Dari PPT Dinsos Kota Magelang, (DTA) pergaulan masih normal, tidak ada gangguan perilaku atau sosial," terangnya.

Meski demikian pihak keuarga meminta perlindungan dari kepolisian karena merasa terganggu dengan tuduhan tersebut. "Minta perlindungan terhadap anaknya. Mereka merasa terganggu," ujarnya.

"Kasus atau pengaduan Endar di Jateng dan Wahyu di Mabes Polri tidak ada barang buktinya. Untuk berikan kepastian hukum, penyelidikan kita hentikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan ada novum baru atau bukti baru kita akan buka kembali," katanya.

Sebelumnya, nama Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2008. Kala itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Dalam kasus ini, Syekh Puji membantah telah menikahi bocah berusia 7 tahun. Dia menyebut isu itu beredar usai dimintai uang puluhan miliar dengan ancaman yang tak dia gubris.

"Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4).

Halaman 3 dari 2
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads