Penyelidikan dugaan pernikahan anak di bawah umur oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji disetop polisi karena minim bukti. Namun, ibu dari anak yang disebut dinikahi Syekh Puji meminta perlindungan.
"Minta perlindungan terhadap anaknya. Mereka merasa terganggu," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, AKPB Sunarno di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (16/7/2020).
Sunarno menyebut anak yang dituding dinikahi Syekh Puji saat ini berusia 10 tahun. Selain hasil visum yang menunjukkan tidak ada bukti persetubuhan, anak itu juga masih bergaul dengan normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari PPT Dinsos Kota Magelang, (anak) pergaulan masih normal, tidak ada gangguan perilaku atau sosial," terangnya.
Polisi juga sudah menyelidiki dugaan adanya eksploitasi ekonomi terhadap bocah tersebut. Namun tidak ditemukan adanya peningkatan kehidupan perekonomian keluarga bocah tersebut.
"Keluarga (anak) hidupnya wajar tidak ada peningkatan ekonomi," ujar Sunarno.
Penyelidikan kasus ini disetop karena polisi tak menemukan bukti adanya persetubuhan dari hasil visum bocah tersebut. Kemudian dari 18 saksi hanya ada satu saksi yang mengakui adanya pernikahan siri itu.
"Kita juga lakukan visum terhadap (anak) ini, didampingi PPT Dinsos Kota Magelang di rumah sakit Tidar. Hasil visum tersebut, selaput dara dari anak masih utuh tidak ada bukti kekerasan. Maka untuk pencabulan atau persetubuhan, gugur," urai Sunarno.
Tak hanya itu, dua flashdisk berisi rekaman percakapan yang disertakan juga tidak ada bukti yang menguatkan. Sehingga tak ada bukti adanya pernikahan Syekh Puji dengan anak yang kala itu berusia 7 tahun.
"Kasus atau pengaduan oleh Endar di Jateng dan Wahyu di Mabes Polri tidak ada barang buktinya. Untuk berikan kepastian hukum, penyelidikan kita hentikan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada novum baru atau bukti baru kita akan buka kembali," ucap Sunarno.