Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta berinisial AP alias Kuyang (21) ditangkap polisi karena menjadi muncikari dengan merekrut dan menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Ternyata transaksi antara pengguna jasa dan muncikari dibayar melalui sistem cash on delivery (COD).
"Kalau sudah ada kesepakatan harga, sistem pembayarannya yaitu COD," kata Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanta saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020).
Hariyanto mengatakan pelaku menawarkan jasa PSK melalui akun Twitter. Selanjutnya, komunikasi antara AP dengan tamu dilanjutkan melalui WhatsApp (WA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada yang tertarik, komunikasi kemudian berlanjut lewat WhatsApp dengan pelaku ini sebagai perantara," ungkapnya.
AP alias Kuyang (21) merupakan warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah. Dia ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini Kuyang ditahan di Mapolsek Mlati.