Mahasiswa Nyambi Jadi Muncikari di Yogya, Rekrut-'Jual' Korban Lewat Medsos

Mahasiswa Nyambi Jadi Muncikari di Yogya, Rekrut-'Jual' Korban Lewat Medsos

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 13:45 WIB
AP, mahasiswa yang jadi muncikari saat diperlihatkan kepada wartawan, 14/7/2020
AP, mahasiswa yang jadi muncikari saat dihadirkan dalam jumpa pers. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Sleman -

Seorang mahasiswa ditangkap polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditangkap karena menjadi sebagai muncikari dengan merekrut dan 'menjual' korban melalui media sosial.

AP alias Kuyang (21) adalah warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah. Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta tersebut ditangkap pada 4 Juli lalu di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, DIY. Kini dia ditahan di Mapolsek Mlati.

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, Kuyang melakukan tipu daya untuk merekrut perempuan yang dijadikan sebagai pekerja seks. Caranya dengan memposting lowongan sebagai terapis pijat di salah satu grup Facebook. Bisnis haram ini sudah dijalani Kuyang selama tiga pekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup 'Info Loker Jogja dan Sekitarnya' di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolsek Mlati, Sleman, Selasa (14/7/2020).

"Pelaku ini merupakan mahasiswa PTS di luar Yogya," kata Hariyanto.

ADVERTISEMENT

Dari lowongan itu, pelaku berhasil menipu dua orang korban yaitu perempuan berinisial VN (20) warga Cilacap dan WP (32) warga Boyolali. Kemudian, pelaku mempromosikan dan mencarikan tamu melalui akun Twitter.

"Ada dua korban, VN dan WP. Pelaku ini mencarikan tamu dan menawarkan jasa melalui twitter. Jika ada yang tertarik, komunikasi kemudian berlanjut lewat whatsapp dengan pelaku ini sebagai perantara. Kalau sudah ada kesepakatan harga, sistem pembayarannya yaitu COD," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan jika kedua korban ini terpaksa mengikuti kemauan tersangka. "Awalnya mereka daftar itu untuk jadi terapis tapi karena orientasinya uang. Ini pengakuannya ya terpaksa," kata Dwi.

Lebih lanjut, pelaku mengaku menerapkan sistem pembagian hasil dengan para korban. Dia menjelaskan, biaya hotel ditanggung oleh korban yang dipaksa jadi PSK.

"Ada pembagian hasil dalam setiap transaksi. Pelaku ini selain mencarikan tamu juga mencarikan hotel tapi biaya hotelnya ditanggung oleh korban," jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, sejumlah uang tunai, dan alat kontrasepsi. AP selanjutnya dijerat dengan UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads