Massa dari Masyarakat Anti Komunis Magelang Raya (Makar) menggelar demo tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Mereka menggereduk kantor DPRD Kabupaten Magelang dan menyampaikan tuntutannya.
Massa Makar ini berkumpul di Kota Magelang kemudian beramai-ramai menggunakan sepeda motor ke DPRD Kota Magelang. Seusai dari DPRD Kota Magelang, sekitar pukul 13.00 WIB mereka melanjutkan aksi di DPRD Kabupaten Magelang.
Massa ini membawa spanduk-spanduk dan poster. Spanduk yang dibawa antara lain bertuliskan, 'Tolak RUU HIP! Ganyang Komunis, Dukung Maklumat MUI, Masyarakat Anti Komunis Magelang Raya (Makar); Hanya satu yang sah Pancasila 18 Agustus 1945; Dukung Maklumat MUI, Tolak RUU HIP! '.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan massa aksi, diterima pimpinan DPRD Kabupaten Magelang untuk menyampaikan tuntutannya. Salah satu panitia aksi Makar, Priyo Waspodo menyebut aksi ini dilakukan untuk merespons dan mendukung maklumat MUI soal RUU HIP.
"Tujuan jelas merespons, mendukung maklumat MUI soal RUU HIP. Kita bagian dari umat Islam khususnya dan komponen bangsa Indonesia yang merasa tergugah, terpanggil tanggung jawabnya melihat 'kalau dulu dikatakan komunisme bertahun-tahun hanya dikatakan bahaya laten', maka kita sama-sama melihat belakangan itu gejala-gejala, indikasi-indikasi mereka makin berani menampakkan diri untuk bangkit kian nyata," kata Priyo saat ditemui di kompleks DPRD Kabupaten Magelang, Jl Soekarno-Hatta, Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (8/7/2020).
Priyo menyebut mereka menuntut agar RUU HIP itu dibatalkan dan menyertakan delapan pernyataan tuntutan. Di antaranya mendukung maklumat dewan pimpinan MUI pusat dan MUI provinsi se-Indonesia, menuntut dibatalkan seluruh proses pembahasan RUU HIP, hingga mendesak presiden untuk mengambil posisi yang tegas/tidak ambigu tentang TAP MPRS Nomor XXV/1966 apakah setuju atau sebaliknya.