Pukat UGM Ungkap 5 Kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Bui Penyerang Novel Baswedan

Pukat UGM Ungkap 5 Kejanggalan Tuntutan 1 Tahun Bui Penyerang Novel Baswedan

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 12:49 WIB
ilustrasi kasus novel baswedan
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Kejanggalan kelima, kata Zaenur, lebih kepada selama persidangan JPU tidak mengungkap aktor intelektual maupun motif dari penyerangan. Apalagi, kedua terdakwa tidak memiliki hubungan khusus dengan Novel.

"Apakah logis motif para terdakwa menyiram karena merasa marah dan menganggap Novel pengkhianat. Padahal antara novel dan para terdakwa tidak ada hubungan sama sekali," katanya.

"Nah di dalam persidangan tidak diungkap kemungkinan adanya motif yang sebenarnya dan juga aktor intelektual di balik penyerangan tersebut. Menurut saya di sini kebenaran materiil sejauh ini tidak diungkap oleh JPU," imbuh Zaenur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kelima hal tersebut, Zaenur berpendapat bahwa tuntutan JPU yang sangat ringan mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena itu dia meminta agar hakim adil dalam memberikan putusan terkait perkara tersebut.

"Hakim nanti tidak harus terikat kepada tuntutan JPU kemudian hakim dapat memutus sendiri dan hakim itu dimungkinkan menjatuhkan putusan itu ultra petita, melebihi apa yang dituntut oleh JPU dan itu dimungkinkan dalam hukum pidana. Jadi kita sekarang berharap kepada hakim jangan sampai hanya menuruti JPU," pungkasnya.


(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads