Jakarta -
Aktivis Rocky Gerung turut menanggapi tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Rocky menyebut tuntutan 1 tahun penjara itu merupakan air keras baru bagi mata publik dan keadilan.
"Jadi yang berbahaya hari ini, tuntutan jaksa itu adalah air keras baru buat mata publik, buat mata keadilan," kata Rocky Gerung usai menyambangi rumah Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Rocky menilai tak ada nilai keadilan dalam tuntutan 1 tahun penjara dua penyerangan Novel itu. Untuk itu, Ia bersama para tokoh memulai gerakan melawan ketidakadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu yang kita mau halangi, supaya jangan mata publik jadi buta karena tuntutan jaksa yang irasional, jadi itu sebetulnya. Karena itu, teman-teman undang saya ke sini dan kita saling sepakat buat memulai satu gerakan untuk melindungi mata publik dari air keras kekuasaan, itu intinya," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Rocky bersama para tokoh seperti Said Didu, Refly Harun hingga Bambang Widjojanto menyambangi Novel Baswesdan di kediamannya di Jakarta Utara. Para tokoh itu memberikan dukungan kepada Novel Baswedan atas ringannya tuntutan terhadap kedua penyerangnya dengan membentuk gerakan 'New KPK'.
"Ini kawanan pencari keadilan, singkatannya KPK. Jadi new KPK, bukan new normal. Nah ini kita tahu ada Pak Rocky Gerung, Pak Adi Massardi, Pak Donki, Dokter Billy, Pak Iwan Sumule, singkat tadi kita mendengarkan. Semua sehati, bahwa keadilan harus kita cari sehingga sepakat tadi, membentuk New KPK, kawanan pencari keadilan," kata Said Didu usai pertemuan di kediaman Novel, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6).
Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini