AF kemudian mengangkat korban hingga api menjalar di tubuhnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian menolong dengan memadamkan api dan melarikan korban menuju RSUD Temanggung. Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dirujuk menuju RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan meninggal dunia, Kamis (28/5).
AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena luka bakar di tubuhnya. Termasuk rekonstruksi pun belum dilakukan karena tersangka masih dirawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (rekonstruksi), bapaknya (tersangka pelaku) masih dirawat di RSUD karena menderita luka bakar," ujarnya.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menambahkan, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mbr/mbr)