Pria di Temanggung yang Kalap Bakar Anak hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui

Pria di Temanggung yang Kalap Bakar Anak hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui

Eko Susanto - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 19:02 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. (Foto: Rachman Haryanto)
Temanggung -

Seorang ayah di Kabupaten Temanggung berinisial AF (35) kalap membakar anaknya yang masih berusia 12 tahun. Sang anak akhirnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan AF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 187 ayat (3) KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menambahkan, tersangka saat ini menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena juga mengalami luka bakar.

"Sekarang prosesnya sudah ditetapkan tersangka kepada bapaknya. Bapaknya masih dirawat di RSUD karena menderita luka bakar," kata Alfan dalam pesan singkatnya.

ADVERTISEMENT

Alfan mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (27/5) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal saat korban mau pergi bermain ke tetangga desa. Ketika itu ibunya menasihati agar korban di rumah saja karena dua hari berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya.

"Korban dua hari sebelumnya berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya. Saat korban mau pergi, ibunya (menasihati anaknya) tidak boleh keluar dari desa," kata Alfan.

Saat itu korban menjawab nasihat ibunya. Jawaban korban tersebut diduga yang membuat sang ayah, AF naik pitam.

AF langsung mengambil jeriken dan menyedot bensin dari motornya dengan selang. Kemudian, AF menyiramkan bensin ke tubuh korban. AF sempat menakut-nakuti anaknya akan membakarnya.

"Melihat sikap anaknya, tersangka jengkel. Tersangka mengambil jeriken dan menyedot bensin dari motornya, kemudian menyiramkan pada tubuh korban," tuturnya.

Sambil menyalakan korek, lanjut Alfan, AF berkata 'tak obong kowe, tak obong kowe nek dikandani mak e, kowe ojo ngeyel wae' (tak bakar kamu, tak bakar kamu, kalau diberitahu ibu itu jangan bantah).

Setelah itu, tiba-tiba api menjalar ke tubuh korban. Melihat kejadian tersebut, AF bingung dan langsung lari ke belakang mengambil air dengan ember. Namun sebelum sampai ke anaknya, air dalam ember tumpah.

Saat kejadian warga menolong korban dan tersangka yang mengalami luka bakar untuk dilarikan ke RSUD Temanggung. Korban yang mengalami luka bakar lebih dari 90 persen dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (28/5) dini hari.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu jeriken bekas oli, satu kursi sudut, satu motor, dua korek api, abu sisa bakaran, pakaian korban serta pakaian tersangka.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads