Seorang ayah di Kabupaten Temanggung berinisial AF (35) kalap membakar anaknya yang masih berusia 12 tahun. Sang anak akhirnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan AF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 187 ayat (3) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menambahkan, tersangka saat ini menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena juga mengalami luka bakar.
"Sekarang prosesnya sudah ditetapkan tersangka kepada bapaknya. Bapaknya masih dirawat di RSUD karena menderita luka bakar," kata Alfan dalam pesan singkatnya.
Alfan mengatakan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (27/5) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Berawal saat korban mau pergi bermain ke tetangga desa. Ketika itu ibunya menasihati agar korban di rumah saja karena dua hari berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya.
"Korban dua hari sebelumnya berturut-turut sudah pergi bersama teman-temannya. Saat korban mau pergi, ibunya (menasihati anaknya) tidak boleh keluar dari desa," kata Alfan.
Saat itu korban menjawab nasihat ibunya. Jawaban korban tersebut diduga yang membuat sang ayah, AF naik pitam.
AF langsung mengambil jeriken dan menyedot bensin dari motornya dengan selang. Kemudian, AF menyiramkan bensin ke tubuh korban. AF sempat menakut-nakuti anaknya akan membakarnya.