"Sehingga semua titik di Yogya bisa dibilang darurat, meskipun di desa tertentu tidak ada kasus tapi potensi di desa-desa kan tetap ada," lanjut Fauzan.
Karena itu, dia tidak membuat surat edaran untuk menetapkan status tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ndak bikin surat edaran, hanya lewat pernyataan itu (secara lisan melalui video) saja. Karena tidak perlu semacam surat keputusan dan cukup dengan tanggap darurat dari Gubernur sebetulnya DIY zona merah," katanya.
Selain itu, penetapan Kecamatan Banguntapan sebagai zona merah Corona ini diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Mengingat saat ini banyak ditemui orang tanpa gejala (OTG).
"Karena saat interaksi kan tidak tahu siapa yang sakit dan sehat dan kita tidak bisa memastikan yang habis interaksi dari mana dan habis interaksi dengan siapa. Sehingga masyarakat harus sadar perlunya melakukan protap Corona untuk pencegahan," ujarnya.
Menyoal hingga kapan penetapan zona merah untuk Kecamatan Banguntapan, Fauzan menyebut hingga status tanggap darurat di DIY dicabut.
"Mengikuti keputusan Gubernur, apalagi ini kan kasus di DIY meningkat terus," katanya.
(sip/rih)