1 Tersangka Baru Ditangkap di Kasus Keributan Kemang, Total Jadi 10

1 Tersangka Baru Ditangkap di Kasus Keributan Kemang, Total Jadi 10

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 02 Mei 2025 15:13 WIB
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu tersangka baru terkait kasus keributan antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan. Total kini ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Awalnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 yang diperiksa kemarin. Saat ini satu tersangka bertambah setelah polisi memeriksa total 27 orang.

"Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 10 tersangka itu diantaranya KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.

Murodih menjelaskan, 10 orang tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing diancam hingga 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Kemudian rekan-rekan juga disini ada pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," sambung dia.

Sebagaimana diketahui insiden itu terjadi pada Rabu (30/4) pukul 9.00 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Kemang Raya nomor 14B RT 11/RW 01 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video yang tersebar, terlihat sejumlah pria berlarian dengan menenteng senapan laras panjang.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads