Menurutnya, pemerintah saat ini yang terjadi adalah segala fikiran dan tenaga seluruh komponen bangsa Indonesia didedikasikan untuk penanggulangan wabah COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.
"Hal yang justru penting untuk segera dilakukan oleh DPR adalah memaksimalkan fungsi pengawasan kepada eksekutif (pemerintah) dalam rangka mewujudkan terciptanya kondisi Indonesia bebas COVID-19, terutama pasca diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pandangan itu, Anang menegaskan PSH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyatakan beberapa sikap.
Pertama, Meminta kepada DPR dan Presiden untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU revisi UU Minerba hingga situasi dan kondisi negara sudah memungkinkan. Hal ini dalam rangka untuk menghasilkan produk hukum yang baik, partisipatif, transparan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.
Kedua, Meminta kepada DPR untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, terutama berkaitan dengan langkah pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19. Titik pengawasan itu menurutnya tidak hanya terbatas pada kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, rencana realokasi APBN dalam rangka penanganan COVI-19, dan mekanisme pemberian bantuan bagi kelompok-kelompok tertentu yang telah dinyatakan oleh Presiden.
"Itu juga termasuk keterbukaan informasi mengenai wilayah sebaran COVID-19 di seluruh Indonesia serta koordinasi antar dan intra lembaga pemerintahan dalam rangka meminimalisir diseminasi informasi yang berubah-ubah dan membingungkan masyarakat," tutupnya.
(sip/rih)