Bupati Rembang Abdul Hafidz menetapkan wilayahnya saat ini berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona atau COVID-19. Hal ini menanggapi adanya salah seorang warga Rembang yang dinyatakan positif terpapar Virus Corona.
"Kami memutuskan bahwa sejak jam 16.30 WIB, tanggal 28 Maret 2020 kami tetapkan status Kabupaten Rembang keadaan luar biasa atau KLB COVID-19. Inilah keputusan kami, sehingga nanti semua masyarakat bisa memahami secara utuh dengan KLB ini," kata Abdul Hafidz dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2020).
Sedangkan terkait hal lebih lanjut tentang aturan-aturan yang akan diterapkan di Rembang selama status KLB, baru akan dibahas. Hasilnya, kat Hafidz, akan disampaikan pada Senin besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti dari 6 gugus pokja yang akan merumuskan itu. Saya sampaikan memang akan ada batasan-batasan yang harus ditaati oleh masyarakat. Senin besok akan kami sampaikan kepada masyarakat melalui media," tuturnya.
Hafidz menyebut sebagai tindak lanjut penetapan status KLB Virus Corona, Pemkab Rembang telah menyiapkan anggaran dana senilai Rp 7,6 miliar.