Ini Alasan Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus SMPN 1 Turi

Ini Alasan Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus SMPN 1 Turi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 21:16 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020)
Foto: Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto (Jauh Hari/detikcom)
Sleman -

Polisi menetapkan dua tersangka baru terkait tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi yang hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman. Kedua tersangka merupakan pembina Pramuka yang memiliki kompetensi namun tidak bertugas.

"Hari ini kami menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka menjadi tersangka yakni Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58), keduanya warga Sleman," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (24/2/2020).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah didapatkan. Keduanya terbukti tidak mendampingi kegiatan Pramuka padahal kedua tersangka memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) Pramuka dan merupakan pembina pramuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (pembina pramuka), Riyanto tinggal di sekolah, tidak mendampingi. Termasuk kelalaian, seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi. Danang Dewo ini tidak turun ke sungai dan hanya menunggu di garis finish," jelasnya.

"Para tersangka yang sudah kami tahan ini semuanya punya KMD Pramuka. Harusnya mereka itu yang lebih memahami bagaimana keamanan melakukan kegiatan kepramukaan," tambah Yuli.

ADVERTISEMENT

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 22 saksi yang terdiri dari pembina Pramuka, kwarcab, warga, kepala sekolah, hingga korban selamat. Kini keduanya telah ditahan di Polres Sleman dan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

"Ancaman hukumnya lima tahun penjara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi yang diisi kegiatan susur sungai berujung petaka, Jumat (21/2). Dari 249 siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai itu, sebanyak 10 siswi tewas setelah hanyut dan tenggelam di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.

Polda DIY kemudian menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka pada Sabtu (22/2).

IYA merupakan pembina Pramuka sekligus guru olahraga di sekolah tersebut. IYA juga berstatus sebagai PNS.

"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara Polda DIY, Sleman, Minggu (23/2).

Halaman 3 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads