2 Tersangka Baru di Kasus SMPN 1 Turi, Polisi Periksa 22 Saksi

2 Tersangka Baru di Kasus SMPN 1 Turi, Polisi Periksa 22 Saksi

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 19:05 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Pos DVI Biddokkes Polda DIY, Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto di Pos DVI Biddokkes Polda DIY, Puskesmas Turi, Sleman, Sabtu (22/2/2020). (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Sleman -

Polda DIY menetapkan dua tersangka baru terkait kasus tewasnya 10 siswi SMPN 1 Turi yang hanyut saat kegiatan susur Sungai Sempor, Sleman. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pendalaman keterangan 22 orang saksi.

"Perkembangan penyidikan hari ini, jumlah (saksi) yang diperiksa sudah 22 orang," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).

Puluhan saksi itu terdiri atas pembina Pramuka, kwarcab, warga, siswa, kepala sekolah, dan orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memeriksa 22 orang, terdiri atas tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga atau pengelola wisata, dua siswa yang selamat, satu kepala sekolah, dan enam orang tua korban," jelas Yuliyanto.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polda DIY menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS. Penyidik juga telah menahan kedua tersangka itu.

ADVERTISEMENT

"Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ujar Yuliyanto.

Namun Yuliyanto belum menjelaskan detail mengenai peran dua tersangka itu. Informasi sementara, polisi berencana menggelar jumpa pers di Mapolda DIY malam ini.

Diberitakan sebelumnya, ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi yang diisi kegiatan susur sungai berujung petaka, Jumat (21/2). Dari 249 siswa yang mengikuti kegiatan susur sungai itu, sebanyak 10 siswi tewas setelah hanyut dan tenggelam di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman.

Polda DIY kemudian menetapkan seorang pembina Pramuka SMPN 1 Turi berinisial IYA sebagai tersangka pada Sabtu (22/2).

"Tadi malam telah dilakukan penahanan terhadap tersangka (IYA) karena melakukan kelalaian sehingga menimbulkan korban jiwa," kata Wakapolda DIY Brigjen Karyoto kepada wartawan di RS Bhayangkara Polda DIY, Sleman, Minggu (23/2).

Tersangka, selain sebagai pembina Pramuka, merupakan guru olahraga di sekolah tersebut dan berstatus sebagai PNS.

"Tersangka baru satu, yakni IYA. Tapi nanti masih tergantung hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi. Tersangka adalah guru olahraga di sekolah itu dan merupakan PNS," jelasnya.

Polisi menjerat IYA dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. IYA terancam hukuman bui 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads