Ini Modus Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Sadis Bocah SD

Ini Modus Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Sadis Bocah SD

Uje Hartono - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 20:12 WIB
Pembunuhan siswa SD di kebun durian Banjarnegara
Pelaku pembunuh dan peleceh sadis siswa SD di kebun durian Banjarnegara (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara -

Kirah (34) alias Bolot ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan peleceh bocah SD di kebun durian, Banjarnegara. Polisi menyebutkan pembunuhan ini dilakukan untuk memuaskan nafsu tersangka.

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan untuk memuaskan nafsunya. Berdasarkan hasil visum, terdapat luka benda tumpul masuk melintang di bagian tubuh korban.

"Modusnya untuk memuaskan nafsu tersangka," terang Dwi kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi menuturkan mulanya dia membujuk korban untuk makan durian di kebun. Saat tiba di kebun durian yang berada sekitar 1 kilometer dari rumah korban dan tersangka, Kirah melecehkan dan membunuh MR.

"Jadi tersangka membujuk korban untuk makan durian, dan memang tersangka ini sempat memberi durian kepada korban. Setelah itu, baru tersangka ini membunuh dan melecehkan korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT
Ini Modus Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Sadis Bocah SDPolisi menunjukkan sex toys yang ditemukan di kamar tersangka pembunuhan dan pelecehan sadis bocah SD Banjarnegara (Foto: Uje Hartono/detikcom)

Sementara itu, Kirah mengaku melakukan pelecehan karena penasaran. Kekerasan seksual sadis itu dia lakukan setelah membunuh korban.

Tonton juga Lecehkan dan Bunuh Bocah SD, Pria Ini Terancam Hukuman Mati! :

Setelah melakukan aksi tersebut, esok harinya tersangka berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja. Namun, pada Selasa (3/2) dia pulang ke rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.

"Hari Sabtu siang saya berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja, dan Selasa pulang lagi ke Banjarnegara," aku Kirah.

Atas perbuatannya tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads