Setelah melakukan aksi tersebut, esok harinya tersangka berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja. Namun, pada Selasa (3/2) dia pulang ke rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.
"Hari Sabtu siang saya berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja, dan Selasa pulang lagi ke Banjarnegara," aku Kirah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini