"Di Prambanan, karena statusnya tadi dead monument, tetap harus izin ke pemerintah. Nanti izin itu ada beberapa aspek yang diperhatikan. Seperti aspek pelestarian cagar budaya dan aspek sosio-kultural masyarakat," jelasnya.
"Jadi semisal berapa yang dibolehkan naik ke candi, berapa jumlah orang yang boleh masuk zona 1, itu namanya aspek pelestarian cagar budaya. Pemerintah juga melihat aspek kenyamanan bersama secara sosio-kultural tadi. Umat Hindu nyaman, yang non-Hindu juga nyaman," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik kembali menegaskan pemerintah tidak pernah melarang kegiatan keagamaan di Candi Prambanan. Pemerintah, kata dia, berusaha mengakomodasi semua kepentingan masyarakat di Candi Prambanan.
"Pemerintah tidak pernah melarang, boleh (ada kegiatan keagamaan). Tapi ada aturan yang harus dipatuhi bersama. Kami berusaha mengakomodasi semuanya," katanya.
Terkait dengan posting-an di media sosial itu, Taufik menjelaskan kegiatan dalam foto itu merupakan upacara Abhiseka yang dilakukan pada 2019. Dia pun menjelaskan kegiatan keagamaan yang bisa dilakukan di Candi Prambanan.
"Itu sepertinya upacara Abhiseka tahun lalu. Tapi untuk kegiatan keagamaan yang dapat dilakukan hanya yang sifatnya hari besar dan temporer sesuai dengan Pedoman Pemanfaatan Cagar Budaya Nasional dan Dunia yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Kebudayaan, Dirjen Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman tahun 2013," tegasnya.
(sip/rih)