"Kami selalu berkoordinasi baik dengan PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) terkait kegiatan keagamaan di lokasi zona 2 TWC Prambanan," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait izin untuk ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk izin sembahyang itu kewenangannya dari pihak BPCB DIY. Kami tidak punya kewenangan itu," katanya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Unit Penyelamatan, Pengembangan dan Pemanfaatan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) DIY, Muhammad Taufik, mengatakan pemerintah tidak pernah melarang pemanfaatan Candi Prambanan untuk kegiatan agama. Sesuai undang-undang, siapa pun dapat memanfaatkan cagar budaya.
"Pemerintah tidak melarang kegiatan keagamaan di Candi Prambanan. Kalau di UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya tertulis Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata," kata Taufik saat dihubungi detikcom hari ini.
Taufik menjelaskan, dalam Keppres No 1/1992, status hukum Candi Prambanan adalah dead monument, sehingga dasar yang digunakan masih pada keppres tersebut.
"Karena keppres yang baru belum ada, kami gunakan Keppres yang lama sehingga kalau mau memanfaatkan harus ada izin," jelasnya.
"Dead monument artinya candi itu pada saat ditemukan kembali tidak digunakan kembali oleh pemiliknya atau yang menguasainya. Oleh karenanya, dalam pemanfaatannya harus ada izin. Izin dari pemerintah, berbeda dengan living monument tidak perlu izin ke pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah akan mengakomodasi pemanfaatan candi untuk kegiatan keagamaan di semua zona. Namun caranya tetap harus mengajukan izin.