Sebelumnya diberitakan, ada dua aturan dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai yang jadi sorotan. Di antaranya harus menjadi kader minimal tiga tahun berturut-turut dan menyertakan rekomendasi pengurus partai tempatnya berdomisili.
Seperti diketahui, anak ranting hingga seluruh Pengurus Anak Cabang di bawah DPC PDIP Surakarta telah mengusung satu pasangan calon dalam Pilkada Solo, yakni Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Nama pasangan tersebut sudah diserahkan oleh Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo ke DPP.
Ini berarti DPC Surakarta tidak memberikan rekomendasi maju Pilkada Solo ke Gibran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu aturannya. Kalau memang diatur ya diikuti saja," kata Rudi saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/12/2019).
Selain itu, Rudy bicara soal aturan soal syarat maju Pilkada lewat PDIP harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkutan berdomisili. Dia menyinggung soal kader PDIP Solo yang mendaftar via DPD PDIP Jateng.
"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri (ke DPD PDIP Jateng). Tapi saya tidak pernah menghalangi," jelasnya.
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini