Peserta Pilkada via PDIP Harus 3 Tahun Jadi Kader, Amankah Gibran?

Round-Up

Peserta Pilkada via PDIP Harus 3 Tahun Jadi Kader, Amankah Gibran?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 07:27 WIB
Gibran Rakabuming Raka di Sukoharjo, Sabtu (14/12/2019). (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom)

Sebelumnya diberitakan, ada dua aturan dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai yang jadi sorotan. Di antaranya harus menjadi kader minimal tiga tahun berturut-turut dan menyertakan rekomendasi pengurus partai tempatnya berdomisili.


Seperti diketahui, anak ranting hingga seluruh Pengurus Anak Cabang di bawah DPC PDIP Surakarta telah mengusung satu pasangan calon dalam Pilkada Solo, yakni Achmad Purnomo-Teguh Prakosa. Nama pasangan tersebut sudah diserahkan oleh Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo ke DPP.

Ini berarti DPC Surakarta tidak memberikan rekomendasi maju Pilkada Solo ke Gibran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa kata Rudy soal aturan internal PDIP untuk kader yang ingin maju jadi bakal calon kepala daerah?

"Saya tidak tahu aturannya. Kalau memang diatur ya diikuti saja," kata Rudi saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/12/2019).


Selain itu, Rudy bicara soal aturan soal syarat maju Pilkada lewat PDIP harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkutan berdomisili. Dia menyinggung soal kader PDIP Solo yang mendaftar via DPD PDIP Jateng.

"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri (ke DPD PDIP Jateng). Tapi saya tidak pernah menghalangi," jelasnya.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads