"Saya tidak tahu aturannya. Kalau memang diatur ya diikuti saja," kata Rudi saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (17/12/2019).
Selain itu Rudy bicara soal aturan soal syarat maju Pilkada lewat PDIP harus menyertakan rekomendasi dari pengurus partai tempat yang bersangkutan berdomisili. Dia menyinggung soal kader PDIP Solo yang mendaftar via DPD PDIP Jateng.
"Kalau rekomendasi kan artinya saya mendorong, padahal mereka kan mendaftar sendiri (ke DPD PDIP Jateng). Tapi saya tidak pernah menghalangi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawacara terpisah, Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto menjelaskan soal dua aturan dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.
Di dalam persyaratan tersebut, dua di antaranya berbunyi:
12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.
13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.
"Ya memang ada aturan administrasi seperti itu," kata Bambang Wuryanto kepada detikcom, Selasa (17/12). (sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini