Pandu menjelaskan, larangan bercanda membawa barang berbahaya termasuk bom di bandara telah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun ancamannya ialah penjara maksimal 1 tahun.
"Di situ sudah dijelaskan termasuk yang candaan itu tidak dibenarkan. Ya karena selain juga akan membuat seluruh penumpang itu merasa tidak nyaman, bahkan ada yang panik ya, dan juga pastinya akan mengganggu keselamatan penumpang," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Bandara Adisutjipto mengamankan penumpang Air Asia QZ-8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH yang mengaku membawa bom, pukul 08.15 WIB tadi. Akibat hal itu penerbangan pesawat Air Asia sempat tertunda.
(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini