Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya Terancam Bui

Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya Terancam Bui

Usman Hadi - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 18:17 WIB
Pemeriksaan ulang barang bawaan penumpang Air Asia QZ-8441 rute Yogya-Denpasar, Jumat (6/12/2019). Foto: Dok. Otban Wilayah IV

Pandu menjelaskan, larangan bercanda membawa barang berbahaya termasuk bom di bandara telah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun ancamannya ialah penjara maksimal 1 tahun.


"Di situ sudah dijelaskan termasuk yang candaan itu tidak dibenarkan. Ya karena selain juga akan membuat seluruh penumpang itu merasa tidak nyaman, bahkan ada yang panik ya, dan juga pastinya akan mengganggu keselamatan penumpang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, petugas Bandara Adisutjipto mengamankan penumpang Air Asia QZ-8441 rute Yogyakarta-Denpasar berinisial TH yang mengaku membawa bom, pukul 08.15 WIB tadi. Akibat hal itu penerbangan pesawat Air Asia sempat tertunda.


(ush/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads